Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023
“Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensiâ€
Maka Kemenag RI Menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi Sebesar Rp. 23.000.000