Pekanbaru (Kemenhaj) —Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Itjen Kemenhaj) RI mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj di seluruh Indonesia untuk melakukan rencana aksi perbaikan dan peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Hal ini disampaikan Sekretaris Itjen Kemenhaj Zainal Abidin dalam kunjungan kerjanya dalam rangka Sosialisasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Riau di Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).
Penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi merupakan proses pengukuran tingkat kematangan instansi pemerintah dalam menerapkan sistem pengendalian untuk mencapai tujuan organisasi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Wilayah IV Kemenhaj RI Jamaludin dan Kakanwil Kemenhaj Riau Defizon beserta jajaran.
“Peningkatan peran Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan melakukan pendampingan kepada Satker yang diarahkan bukan hanya untuk mengidentifikasi kelemahan, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola, penerapan manajemen risiko, dan pengendalian intern, sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan sejak dini,” kata Zainal Abidin.
Menurut Zainal, penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah dilakukan tim Itjen Kemenhaj dengan melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Begitu juga dengan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, penyusunan laporan hasil pengawasan serta
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
“Penetapan skor maturitas penyelenggaraan SPIP menggunakan skor hasil evaluasi dengan membuat rerata tertimbang. Skor ini yang kemudian akan digunakan untuk menentukan tingkat maturitas SPIP,” sambungnya.
Zainal menambahkan, ada tiga faktor dalam penyelenggaraan SPIP. Pertama, komitmen manajemen untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan menerapkan manajemen risiko untuk mendukung pencapaian program yang telah direncanakan.
Kedua, Itjen Kemenhaj mendorong penerapan manajemen risiko termasuk atas risiko-risiko fraud/korupsi, melakukan pengawasan pada area-area yang berisiko tinggi dan mendorong perbaikan pengendalian intern secara berkelanjutan.
“Dan ketiga, komitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM agar mampu menyelenggarakan pengendalian intern secara memadai dan melakukan penilaian kualitasnya atau maturitas penyelenggaraan SPIP,” tandas Zainal.
Kontributor: Benny Andriyos

