Bogor (Kemenhaj) — Tingginya tingkat kompleksitas pelayanan haji dan umrah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menuntut adanya pengawasan dan sistem pengendalian gratifikasi yang ekstra ketat.
Hal ini ditegaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Dendi Suryadi, saat hadir dalam pembukaan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2026 di Bogor, Kamis (30/7/2026).
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai memahami ketentuan mengenai gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Irjen dalam laporannya.
Selain menekankan kepatuhan, Irjen juga menyoroti pentingnya modernisasi dalam sistem pengawasan kementerian.
“Kedepannya, kami menargetkan terciptanya Transformasi Digitalisasi Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi berbasis Digitalisasi. Ini bukan sekadar program, melainkan wujud nyata peningkatan integritas untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kemenhaj,” tegasnya.
Agenda Sosialisasi UPG Tahun 2026 ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenhaj sebagai upaya nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Mengingat peran strategis kementerian dalam melayani jutaan masyarakat Indonesia, penguatan sistem antikorupsi dan pelaporan gratifikasi menjadi prioritas utama.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 ini, melibatkan para pemangku kepentingan serta satuan kerja dari seluruh Indonesia.
Sebanyak 131 peserta hadir secara luring, meliputi jajaran pejabat dan pelaksana dari Inspektorat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT Asrama Haji, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, acara ini diikuti secara daring melalui Zoom oleh Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Untuk mendalami materi pengendalian gratifikasi, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. (Ketua KPK Periode 2011-2015), Ranu Miharja, S.H., M.Hum. (Mantan Deputi Pengawasan Masyarakat/Direktur Penuntutan KPK), serta Arif Waluyo (Direktur Gratifikasi KPK).
Melalui forum ini, Kemenhaj menargetkan keluaran konkret berupa penyusunan Dokumen Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim UPG guna memperkuat fondasi digitalisasi pengendalian gratifikasi kedepan.

