Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023
“Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi”
Maka Kemenag RI Menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi Sebesar Rp. 23.000.000