Kemenhaj Perkuat Perlindungan Jemaah Umrah, Antisipasi Situasi Darurat dan Force Majeure

Jakarta (Kemenhaj) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya perlindungan dan keselamatan jemaah umrah, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau force majeure. Langkah ini membutuhkan koordinasi lintas instansi, penguatan sistem pengawasan, serta kejelasan perlindungan asuransi bagi jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan perlindungan jemaah menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan kesiapan penanganan risiko.

“Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat,” ujar Harun.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure yang berlangsung pada 21–22 Oktober 2026.

Harun mengungkapkan, saat ini aktivitas umrah melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari dengan keterlibatan hampir 130 biro perjalanan. Kondisi tersebut menuntut koordinasi yang optimal agar perjalanan jemaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi.

“Saat ini terdapat aktivitas umrah yang melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari yang melibatkan hampir 130 travel, diperlukan koordinasi yang optimal agar perjalanan jemaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi,” ucapnya, Kamis (22/10/2026).

Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Penyelenggara Umrah

Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Kemenhaj mendorong tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin melalui surat keputusan bersama (SKB) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait. Kerja sama tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU).

Harun juga menekankan pentingnya penguatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenhaj untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Dari sisi pembiayaan, mekanisme pembayaran biaya umrah melalui perbankan perlu dikaji kembali agar dana jemaah tercatat dengan baik dan terjamin keamanannya. Namun, mekanisme tersebut juga harus tetap memungkinkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memenuhi kewajiban pembayaran tiket pesawat dan hotel.

“Mengenai mekanisme pembayaran biaya umrah melalui bank perlu dikaji kembali agar dana jemaah tercatat dan aman, tanpa menghambat pembayaran tiket dan hotel oleh PPIU,” kata Harun.

Ia menambahkan, hubungan hukum antara PPIU dan penyedia layanan juga perlu menjadi bahan kajian untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, terutama ketika terjadi gangguan perjalanan atau keadaan darurat.

Penguatan pengawasan turut diarahkan pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Sistem tersebut dinilai perlu ditingkatkan dan diintegrasikan dengan data tiket, vaksinasi, serta asuransi jemaah.

Selain itu, Kemenhaj mendorong penyediaan aplikasi bagi petugas pengawasan agar dapat membedakan penyelenggara umrah resmi dengan pihak yang tidak memiliki izin. Praktik umrah ilegal dan penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan Kesehatan dan Kejelasan Asuransi Jemaah

Aspek kesehatan juga menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan jemaah umrah. Penanganan jemaah yang belum mendapatkan vaksinasi di bandara perlu diseragamkan di seluruh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).

Penyeragaman prosedur tersebut harus tetap berpegang pada prinsip bahwa jemaah tidak langsung digagalkan keberangkatannya. Di sisi lain, aspek istithaah atau kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah umrah perlu mendapat perhatian lebih agar keselamatan jemaah tetap terjaga.

Persoalan perlindungan asuransi juga menjadi salah satu agenda penting yang memerlukan pembahasan lebih mendalam. Cakupan asuransi untuk kondisi medis yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) dan situasi force majeure akan dikaji lebih lanjut melalui lokakarya khusus bersama asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan asosiasi asuransi.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperjelas bentuk perlindungan yang tersedia bagi jemaah ketika menghadapi kondisi di luar kendali, termasuk gangguan perjalanan dan situasi darurat.

Dalam prosesnya, kajian mengenai perlindungan asuransi tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penetapan harga secara seragam.

Kegiatan penguatan perlindungan dan keselamatan jemaah umrah ini turut dihadiri Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Ahmad Abdullah, Kepala BBKK Soekarno-Hatta Naning Nugrahini, General Manager Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta InJourney Ardha Wulanigara, Head of Product Proposition Zurich Syariah Dwi Intan Sukmana Asih, serta pejabat dan pegawai Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah.

Melalui penguatan koordinasi, sistem pengawasan, dan perlindungan asuransi, Kemenhaj mendorong penyelenggaraan umrah yang semakin aman dan tertib, sekaligus memastikan hak serta keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas, termasuk ketika terjadi situasi darurat.

Kontributor : Boy Azhar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *