Banda Aceh (Kemenhaj) — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Provinsi Aceh guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan tugas, kewajiban, dan fungsi pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan pada 4–6 Agustus 2026 di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Pidie. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembinaan ibadah haji serta memastikan layanan bimbingan yang diberikan kepada jemaah berjalan secara profesional, tertib, dan akuntabel.
Kasubdit Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos Natasukmana, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan KBIHU terhadap ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
“Pengawasan KBIHU kami lakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap tugas, kewajiban, dan larangan yang berlaku, sehingga layanan pembimbingan kepada jemaah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Gaos saat melakukan pemantauan di Aceh, Rabu (6/8/2026).
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk KBIHU.
Menurut Gaos, KBIHU memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan jemaah dalam proses pembimbingan ibadah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas layanan serta memberikan kepastian perlindungan kepada jemaah.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kemenhaj berupaya mendorong peningkatan tata kelola KBIHU agar semakin profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan serta pelindungan jemaah, sekaligus mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas.

